Kenapa pengawasan SLF diperketat
Pada 9 Desember 2025, kebakaran di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang. Setelahnya, Gubernur DKI meminta pemeriksaan berkala atas fasilitas keselamatan dasar gedung, seperti hydrant dan APAR. Dari sekitar 3.500 gedung yang diperiksa, 10 gedung menerima Surat Peringatan 1.
Pada 2026, DCKTRP DKI mengaudit kelaikan gedung publik milik pemerintah maupun swasta, dengan fokus pada gedung lima lantai dan gedung tinggi di atas delapan lantai. Pemeriksaannya mencakup keselamatan fisik, fungsi bangunan terutama proteksi kebakaran, dan dokumen legal.
Tahapan sanksi di Jakarta
- Undangan klarifikasi soal status SLF gedung.
- Surat Peringatan 1, 2, dan 3, masing-masing memberi waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan.
- Batas akhir 14 hari setelah peringatan terakhir.
- SPPKS (penghentian kegiatan sementara) untuk gedung yang SLF-nya kedaluwarsa, atau SPPKT (penghentian kegiatan tetap) untuk gedung yang dipakai tanpa SLF sama sekali.
Sanksi administratif lain dalam PP 16/2021 meliputi pembatasan dan penghentian pemanfaatan gedung, pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF, sampai perintah pembongkaran.
Aturan dasar yang perlu diketahui
- SLF wajib dimiliki sebelum gedung dimanfaatkan, untuk permohonan baru maupun perpanjangan.
- Gedung eksisting yang belum punya IMB atau PBG tetap bisa mengajukan SLF. Setelah retribusi dibayar, SLF dan PBG diterbitkan bersamaan.
- Surat pernyataan kelaikan fungsi diterbitkan oleh pengkaji teknis setelah pemeriksaan lapangan.
- Permohonan diajukan lewat SIMBG, yang kini terintegrasi dengan OSS.
Langkah yang perlu diambil pemilik gedung
- Cek tanggal SLF saat ini. Kalau masa berlakunya habis dalam setahun ke depan, mulai sekarang.
- Kumpulkan dokumen: IMB atau PBG, gambar as-built, SLF lama, dan rekomendasi keselamatan kebakaran yang sudah ada.
- Lakukan pemeriksaan kelaikan fungsi atas empat aspek keandalan: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Perbaiki temuan yang bisa menghambat SLF sebelum permohonan diajukan.
- Ajukan lewat SIMBG/OSS dan dampingi proses verifikasi oleh dinas.
Sumber: Berita Jakarta, 1 Sep 2026 · JawaPos, 19 Des 2025 · SmartLegal, 30 Jan 2026 · Universitas Padjadjaran, sosialisasi PP 28/2025
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa lama masa berlaku SLF gedung perkantoran?
5 tahun untuk bangunan gedung selain rumah tinggal, menurut Pasal 297 PP 16/2021. Rumah tinggal tunggal dan deret berlaku 20 tahun.
Apakah gedung dengan SLF kedaluwarsa langsung disegel?
Tidak langsung. Di Jakarta, tahapannya dimulai dari undangan klarifikasi, tiga surat peringatan masing-masing 7 hari, batas akhir 14 hari, lalu perintah penghentian kegiatan sementara (SPPKS).
Gedung kami belum punya IMB. Bisa langsung mengurus SLF?
Bisa. Permohonan SLF dapat diajukan untuk gedung eksisting yang belum memiliki IMB atau PBG, dan setelah retribusi dibayar, SLF dan PBG terbit bersamaan.
Cek status SLF gedung Anda sebelum surat peringatan datang
Kirim lokasi dan luas bangunan lewat WhatsApp. Tim kami membalas dengan jadwal dan penawaran.
Chat via WhatsApp